Iklan 1060x90

Pastikan AKG Warga Binaan Tercukupi, Kalapas Samarinda Hudi Ismono & Jajaran Kontrol Proses Pengolahan Makanan

Anna Shaera
04 Januari 2024, Januari 04, 2024 WIB Last Updated 2024-01-04T06:48:22Z
MediaJawa - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda menjamin penyelenggaraan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan standar yang berlaku. Kalapas Samarinda Hudi Ismono dan jajaran memastikan kualitas Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada makanan harian WBP tercukupi dengan selalu mengontrol proses pengolahan makanan.

Selain itu, dilakukan pengecekan cita rasa serta besaran pemorsian. Hal tersebut untuk memastikan makanan sesuai dengan standar cita rasa dan standar volume pemorsian. Dengan takaran yang sudah ditentukan, WBP Lapas Samarinda mendapatkan jatah makanan 3 (tiga) kali dalam satu hari.

Menu yang disajikan untuk para WBP telah memenuhi standar. Dengan kerangka menu sepuluh harian, WBP dipastikan kebutuhan gizinya tercukupi sesuai dengan angka kecukupan gizi (AKG). Penyusunan kerangka menu ini didasarkan pada pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Kepala Lapas Samarinda Hudi Ismono menegaskan bahwa stigma masyarakat selama ini yang menganggap makanan untuk orang-orang yang dipenjara tidak layak itu salah.

"Kami selalu konsen dalam mencukupi kebutuhan makan dan minum para Warga Binaan. Masyarakat yang menganggap makanan di Penjara itu tidak enak atau tidak layak, itu salah. Karena dalam penyediaan makanan di Lapas Samarinda telah terstruktur secara sistematis berdasarkan pedoman kesehatan", tegasnya.

Hudi Ismono menjelaskan bahwa kunci utama suksesnya penyelenggaraan makanan di Lapas Samarinda ditandai dengan prinsip 6P+1H.

"Kunci penyelenggaraan makanan di Lapas Samarinda adalah 6P plus 1H, yaitu permintaan, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, penyajian, pendistribusian, dan yang terakhir adalah Higiene Sanitasi. Jadi, jika keenam proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan standar prosedurnya, maka dipastikan bahwa produk makanan akan berkualitas, dan kebutuhan gizi Warga Binaan akan terpenuhi dengan baik", tegasnya.

Pemenuhan makanan bagi WBP berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana serta sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari.

- Lapas Samarinda
Komentar

Tampilkan

  • Pastikan AKG Warga Binaan Tercukupi, Kalapas Samarinda Hudi Ismono & Jajaran Kontrol Proses Pengolahan Makanan
  • 0

Berita Terkini

Iklan