Iklan 1060x90

Melalui E-Katalog Sektoral, Karya WBP Kanwil Kemenkumham Sulteng Segera Tembus Pasar Digital

Dito Pieter
26 Februari 2024, Februari 26, 2024 WIB Last Updated 2024-02-26T09:25:44Z
MediaJawa – Kanwil Kemenkumham Sulteng menggelar sosialisasi pendaftaran produk narapidana melalui E-Katalog Sektoral Kemenkumham (26/2). Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung pemasaran produk dalam negeri dengan memasarkan hasil karya narapidana melalui platform digital.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama, Mansur, Pejabat Fungsional UKPBJ, Yefrison Padjamu serta Lisda selaku pemateri kegiatan.

“Pada tahun ini, kami memiliki 3 rencana aksi, salah satunya yaitu terbentuknya Lapas Produktif. Barometernya adalah Lapas tersebut terdaftar pada E-Katalog Sektoral Kemenkumham,” jelas Kadivpas Ricky Dwi Biantoro.

Saat ini, terdapat 5 Lapas Produktif di Sulteng, yaitu Lapas Palu, Lapas Parigi, Lapas Kolonodale, Lapas Leok, Lapas Toli-toli, dan Lapas Ampana. Kadivpas Ricky berharap sosialisasi ini dapat mengoptimalkan kemandirian lapas dan rutan serta hasil karya narapidana.

“Mari kita dukung produk karya WBP dengan melakukan pembelian melalui E-Katalog Sektoral Kemenkumham,” imbaunya.

Hal ini sejalan juga Dengan instruksi Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar untuk lebih meningkatkan skill dan produk - produk WBP di dalam Lapas agar dapat bermanfaat dan berdayaguna bagi Lapas dan WBP itu sendiri. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan teknis pendaftaran pada E-Katalog Sektoral oleh Pejabat Fungsional UKPBJ Yefrison dan Lisda.

Narapidana di Sulteng kini memiliki peluang baru untuk memasarkan hasil karyanya melalui E-Katalog Sektoral Kemenkumham. Dengan platform digital ini, diharapkan produk-produk narapidana dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan kemandirian mereka.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng 
Komentar

Tampilkan

  • Melalui E-Katalog Sektoral, Karya WBP Kanwil Kemenkumham Sulteng Segera Tembus Pasar Digital
  • 0

Berita Terkini

Iklan