MediaJawa – Tingkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu ikuti sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Selasa (26/3).
Bertempat di Ruang Garuda Kanwil, Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Palu, Sigi dan Donggala serta operator UPT SPIP dan MR Se-Sulteng.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Raymond JH. Takansenseran, Kepala Divisi Administrasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPIP dan MR merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang jelas, efektif, dan bertanggung jawab.
“SPIP memberikan kerangka kerja yang memastikan kepatuhan terhadap regulasi, efesiensi operasional, serta keandalan laporan keuangan. Disisi lain, MR memungkinkan kita untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko yang mungkin dihadapi dalam mencapai tujuan organisasi,” buka Raymond JH. Takasenseran.
Lebih lanjut, Raymond menjelaskan bahwa SPIP merupakan proses yang integral pada seluruh kegiatan organisasi yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Sementara itu, MR merupakan proses yang sistematis untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang dihadapi organisasi.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulteng. Pada kesempatan tersebut, narasumber memberikan materi tentang konsep dan implementasi SPIP dan MR, serta identifikasi dan penilaian risiko.
Kepala Rutan, Yansen berharap dengan mengikuti Sosialisasi ini, jajaran Rutan Palu nantinya dapat lebih mudah memahami, menyelenggarakan dan mengevaluasi SPIP serta menerapkan Manajemen Risiko dengan baik demi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian penyelenggaraan pemerintah.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng