MediaJawa - Dalam rangka memastikan kondisi fisik Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) tetap terjaga kualitasnya, jajaran Sub Seksi (Subsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang melakukan pemeliharaan rutin terhadap Basan dan Baran tersebut, Jumat (05/04).
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pihak berwenang untuk memastikan keberlanjutan kualitas Basan dan Baran yang disimpan di Rupbasan Kupang. Dengan melakukan pemeliharaan secara rutin dan berkala, diharapkan Basan dan Baran yang disita atau dirampas dari tangan pelaku kejahatan tetap dalam kondisi prima.
Kepala Subsi (Kasubsi) Minhara, Imang Blegur, saat melakukan pemantauan menyatakan, "Pemeliharaan rutin ini penting untuk memastikan bahwa Basan dan Baran yang kami simpan tetap dalam kondisi aman dan baik. Hal ini juga sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan atau penurunan kualitas."
Dalam pemeliharaan rutin tersebut, tim Subsi Minhara melakukan pengecekan menyeluruh terhadap setiap Basan dan Baran yang tersimpan. Mulai dari pemantauan dan pembersihan kondisi fisik Basan dan Baran hingga kebersihan lingkungan penyimpanan menjadi fokus utama dalam proses pemeliharaan kali ini.
"Kami memastikan setiap detail diperhatikan dengan seksama. Kondisi Basan dan Baran yang terjaga dengan baik juga berdampak positif terhadap integritas dan kredibilitas institusi kami," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa kegiatan pemeliharan Basan dan Baran merupakan tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan oleh Subsi Minhara dalam pengelolaan Basan dan Baran secara rutin dan berkala di Rupbasan Kupang, sehingga kualitas dan kuantitasnya dapat terjaga dengan baik.
"Seluruh Basan dan Baran yang ada di sini harus tetap terjaga kualitas dan kuantitasnya, sehingga tetap utuh dan sama sejak dari penerimaan sampai pada pengeluarannya. Selain itu, khusus untuk Benda Sitaan Negara, keutuhannya sangat diperlukan bukan hanya untuk keperluan pembuktian pada saat proses peradilan pidana, melainkan juga secara tidak langsung berhubungan dengan para saksi, sehingga para saksi tetap dengan mudah mengenali benda sitaan tersebut sama seperti pada saat benda itu disita untuk dijadikan barang bukti," jelas Andriyanto.
Upaya pemeliharaan yang rutin ini telah menjadi atensi langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone. Dalam setiap kesempatan, Marciana berharap agar Rupbasan Kupang dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa Basan dan Baran yang disita atau dirampas dan di simpan di Rupbasan Kupang senantiasa dijaga dengan baik.
- Rupbasan Kupang