Iklan 1060x90

Penuhi Kebutuhan Informasi bagi Pengguna Layanan, Rupbasan Kupang Perbaharui Banner-Banner Layanan Publik

Dito Pieter
24 April 2024, April 24, 2024 WIB Last Updated 2024-04-23T18:17:49Z
MediaJawa - Sebagai upaya dalam memenuhi kebutuhan informasi bagi seluruh pengguna layanan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang di bawah kepemimpinan Sahid Andriyanto Arief, mengambil langkah inisiatif untuk memperbaharui seluruh banner layanan publik, Selasa, (23/04).

Pelaksanaannya dilakukan oleh seluruh petugas Rupbasan Kupang yang merupakan tim agen perubahan dalam pembangunan Zona Intergritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam kesempatan ini, Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, menyatakan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada para pengguna layanan, baik Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat umum dalam mengakses informasi terkait layanan publik yang disediakan oleh Rupbasan Kupang.

"Kami menyadari pentingnya memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses kepada para penggunan layanan. Melalui pembaruan banner layanan publik ini, kami berharap dapat memenuhi kebutuhan informasi pengguna layanan dengan lebih baik," kata Andriyanto.

Perubahan pada banner layanan publik mencakup peningkatan ukuran teks, penambahan gambar yang lebih representatif, penambahan informasi layanan pengaduan, penambahan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait alur penerimaan dan pengeluaran Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), penambahan SOP alur layanan self service Basan dan Baran, penambahan SOP alur layanan informasi Basan dan Baran, penambahan kode QR penggunaan jaringan wifi gratis serta penataan yang lebih terstruktur untuk memudahkan pengguna layanan dalam mencari informasi yang mereka butuhkan.

Selain itu, banner baru juga dilengkapi dengan kode QR yang dapat dipindai untuk mengarahkan para pengguna layanan dapat mengisi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) yang diterbitkan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusi (HAM) untuk menilai kualitas pelayanan yang diberikan petugas Rupbasan Kupang kepada para penggunan layanan. 

Bersamaan dengan itu, ditambahkan juga papan penunjuk arah atau papan informasi terkait seluruh ruangan perkantoran dan ruangan pelayanan publik serta gudang-gudang penyimpanan Basan dan Baran di Rupbasan Kupang. Terpantau pula ruangan layanan publik di Rupbasan Kupang telah dibenahi dengan sempurna sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Sementara itu, reaksi pengguna layanan terhadap perubahan ini cukup positif. Seorang Staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Antonius Septianus, menyambut baik langkah tersebut. "Saya merasa sangat senang dengan pembaruan ini. Sekarang saya bisa lebih mudah menemukan informasi yang saya perlukan tanpa harus bertanya-tanya," ujarnya.

Diharapkan bahwa dengan adanya perubahan ini, para pengguna layanan akan semakin terbantu dalam memahami dan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Rupbasan Kupang. 

Pihak Rupbasan Kupang juga berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengguna layanan sesuai dengan harapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, yang dalam setiap kesempatan selalu menekankan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di Lingkup Kanwil Kemenkumham NTT untuk selalu melakukan inovasi demi meningkatkan kepuasan para pengguna layanan. 

- Rupbasan Kupang 
Komentar

Tampilkan

  • Penuhi Kebutuhan Informasi bagi Pengguna Layanan, Rupbasan Kupang Perbaharui Banner-Banner Layanan Publik
  • 0

Berita Terkini

Iklan