MediaJawa - Dalam peristiwa yang dibarengi dengan Surat Pengeluaran Barang Bukti yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, sebanyak 15 Drum minyak tanah yang merupakan Barang Rampasan Negara (Baran) kasus tindak Pidana Umum, melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dikeluarkan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang, Selasa (16/04).
Pukul 13.00 Wita, Tim Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang terdiri dari Imelda Poenamo dan Antonius Septianus, tiba di Rupbasan Kupang untuk proses pengeluaran barang bukti tersebut.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, atas arahan dari Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, memimpin proses ini dengan memerintahkan Staf Minhara untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan barang rampasan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Rupbasan Kupang.
"Seiring dengan surat pengeluaran barang bukti atau Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kami akan mengeluarkan 15 drum minyak tanah hari ini untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Mereka akan mengambilnya di lokasi," ungkap Imang.
Selama proses berlangsung, Staf Pengamanan Rupbasan Kupang juga melakukan pengawalan terhadap pengeluaran barang rampasan sebagai wujud pelayanan prima Rupbasan Kupang, yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Marciana D. Jone.
- Rupbasan Kupang