MediaJawa - Sebagai salah satu prosedur persyaratan untuk bisa diusulkan mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersayarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB), tiga warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng jalani Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, Senin (6/5).
Bertempat di ruangan pertemuan Rutan, Litmas tersebut dilakukan oleh tiga orang PK dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Palu kepada tiga warga binaan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, mengatakan bahwa Litmas tersebut dilakukan sebagai pendataan kondisi sosio historis dan perubahan perilaku klien selama menjalani program pembinaan di Rumah Tahanan yang nantinya hasil dari Laporan Litmas tersebut akan dijadikan kelengkapan syarat untuk proses pengusulan integrasi.
"Meraka digali informasinya terkait bagaiamana perubahan perilaku selama menjalani pembinaan disini, latar belakang keluarga, lingkungan, dan pertemanannya juga turut di data sebagai poin-poin penambah untuk dipertimbangkan," jalas Herdi.
Litmas ini diharapkan dapat membawa pengaruh baik dalam proses pembinaan atau pun pemenuhan hak warga binaan di Rutan Kelas IIA Palu.
- Rutan Palu