MediaJawa – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T. N. Momongan yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Yuvensius Kirimang bersama Tim lakukan pemindahan 3 (tiga) Orang Deteni asal Filipina dari Ruang Detensi Kanim Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado, Selasa (7/5)
Tim diterima langsung oleh Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Ritha Jusien Nahumury, bersama Kepala Sub Seksi Registrasi Welmard Tahulending.
Petugas Imigrasi Tahuna menyerahkan dokumen pemindahan Deteni kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berkas serah terima Deteni. Setelah itu, ketiga Deteni tersebut secara resmi diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Perlu diketahui, Pendetensian adalah penempatan Orang Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi dalam rangka proses pemeriksaan dan menunggu proses pemulangan atau pemberangkatan ke luar negeri, atau penempatan seseorang pada Ruang Detensi Imigrasi yang diragukan status kewarganegaraannya pada saat masuk wilayah Indonesia
- Kanim Tahuna