Iklan 1060x90

Kemenkumham Sulteng dan DJKI Patenkan Alarm Likuefaksi: Kekayaan Intelektual untuk Melindungi Daerah dari Bencana Alam

Dito Pieter
01 Mei 2024, Mei 01, 2024 WIB Last Updated 2024-05-01T01:40:31Z
MediaJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menorehkan prestasi membanggakan dengan mencatatkan Alarm Likuefaksi sebagai kekayaan intelektual, Selasa (30/04).

Alat inovatif ini diciptakan oleh salah satu Mahasiswi dan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako, Andriaztika Lala dan Sahrul Saehana yang terinspirasi dari tragedi gempa bumi dan tsunami yang melanda Kota Palu pada tahun 2018.

“Pendaftaran Alarm Likuefaksi sebagai hak paten atas kekayaan intelektual merupakan langkah penting untuk melindungi inovasi ini dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar. 

“Kami berharap alat ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di Kota Palu,” tambahnya.

Alarm Likuefaksi dirancang khusus untuk mendeteksi dan memberikan peringatan dini terjadinya fenomena likuefaksi tanah, yang berpotensi menyebabkan amblesan dan kerusakan bangunan. Alat ini memanfaatkan sensor canggih untuk memantau perubahan kadar air tanah, dan akan mengeluarkan sinyal peringatan dini berupa suara alarm dan lampu yang menyala ketika terjadi peningkatan kadar air tanah yang signifikan.

Pendaftaran Alarm Likuefaksi sebagai kekayaan intelektual juga menunjukkan komitmen Kemenkumham Sulteng dan DJKI dalam mendukung upaya pemerintah dalam melindungi segala aset daerah sebagai inventaris hak kekayaan intelektual di Sulteng. Diharapkan dengan adanya alat ini, masyarakat di Kota Palu dapat hidup dengan lebih aman dan tenang.

“Peringatan dini dari Alarm Likuefaksi diharapkan dapat memberikan waktu bagi masyarakat untuk menyelamatkan diri sebelum terjadi likuifaksi tanah. Hal ini dapat membantu meminimalisir korban jiwa dan kerugian materi akibat bencana alam, dan tentu, ciptaan yang dihasilkan di Sulteng ini mesti kita lindungi bersama, kita sangat mendukung segala invensi yang dihasilkan para teman-teman akademisi,”pungkas Hermansyah Siregar. 

- Kanwil Kemenkumham Sulteng 
Komentar

Tampilkan

  • Kemenkumham Sulteng dan DJKI Patenkan Alarm Likuefaksi: Kekayaan Intelektual untuk Melindungi Daerah dari Bencana Alam
  • 0

Berita Terkini

Iklan