Iklan 1060x90

Komitmen Wujudkan P2HAM, Rupbasan Kupang Adakan Sarpras Pendukung

Dito Pieter
31 Mei 2024, Mei 31, 2024 WIB Last Updated 2024-05-31T11:06:18Z
MediaJawa - Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang melakukan inisiatif dengan mengadakan beberapa Sarana dan Prasarana (Sarpras) pendukung, Jumat (31/05).

Upaya ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan berbasis HAM kepada para pengunjung, baik yang kondisi fisiknya normal maupun berkebutuhan khusus dari kalangan Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat umum yang mengakses berbagai jenis layanan yang ada di Rupbasan Kupang.

Beberapa jenis layanan yang dapat diakses di Rupbasan Kupang, yakni Layanan Penerimaan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), Layanan Pengeluaran Basan dan Baran, Layanan Informasi Basan dan Baran, serta Layanan Self Checking (Selfi) Basan dan Baran. Layanan Selfi Basan dan Baran sendiri merupakan layanan yang menjadi inovasi unggulan dari Rupbasan Kupang.

Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, mengatakan, "Saat ini saya bersama seluruh jajaran memiliki komitmen yang besar untuk melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rupbasan Kupang, sehingga kami perlu mengadakan berbagai Sarpras pendukungnya sebagai tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM."

Andriyanto juga menyampaikan bahwa melalui penambahan sarana dan prasarana pendukung P2HAM, dirinya sangat yakin upaya tersebut akan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memuaskan para pengguna layanan Rupbasan Kupang. Hal ini juga akan meningkatkan kualitas kinerja Petugas Rupbasan Kupang.

Tidak hanya itu, Andriyanto menjelaskan bahwa upaya yang dilakukannya bersama seluruh jajaran Rupbasan Kupang ini tidak terlepas dari dukungan moril Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Maliki.

Adapun beberapa sarpras pendukung yang telah diadakan Rupbasan Kupang, yakni zona turun/naik prioritas (drop zone priority), tempat parkir disabilitas, jalur kursi roda, pegangan rambat, kursi prioritas umum, nomor antrian prioritas dan umum, taman bermain anak, ruang laktasi, toilet umum dan disabilitas, ruang pengaduan, mushola, maklumat pelayanan, banner inovasi unggulan Rupbasan Kupang, dan lain-lain.

"Sarpras yang ada ini sesungguhnya kami mengandalkan kemampuan dan keterampilan dari seluruh Petugas Rupbasan Kupang. Mereka mempunyai kemampuan dan keterampilan yang luar biasa. Sudah beberapa hari ini kami kerja bakti, dan pada hari ini kami masih bekerja untuk menyediakan sarpras lainnya. Ada yang membuat area santai bagi pengunjung dan ada juga yang melakukan pengecatan lantai teras gudang Basan dan Baran," tandas Andriyanto.

Pengadaan sarpras ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung dalam mengakses seluruh layanan yang ada di Rupbasan Kupang. Hal ini juga akan menjadikan Rupbasan Kupang sebagai satuan kerja Pemasyarakatan percontohan di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTT secara khusus dan lingkup pemerintah daerah Provinsi NTT secara umum.

- Rupbasan Kupang 
Komentar

Tampilkan

  • Komitmen Wujudkan P2HAM, Rupbasan Kupang Adakan Sarpras Pendukung
  • 0

Berita Terkini

Iklan