MediaJawa - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang yang melaksanakan fungsi sebagai tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), menerima perdana barang bukti titipan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Rabu (29/05). Barang bukti tersebut berupa 1 Unit Dump Truk, yang disertai dengan 10 batang kayu jati gelondongan.
Dalam prosesnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Frinoldy N. G. Lun, dan tim mendatangi Rupbasan Kupang untuk menyerahkan barang bukti dimaksud. Mereka disambut hangat oleh Duta Layanan dan diarahkan bertemu Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, diruangannya yang saat itu didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola), Rudy J. Nellu, dan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur.
Pada kesempatan ini, Kepala Rupbasan (Karupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, memperkenal tugas dan fungsi Rupbasan serta keunggulan menitipkan Basan di Rupbasan Kupang.
"Kami Rupbasan Kupang memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara dari instansi mana pun yang melaksanakan kegiatan penyitaan dan perampasan barang-barang dimaksud. Keunggulannya adalah seluruh Basan dan Baran yang ada di sini, mendapat pengawasan dan pemeliharaan dengan baik, sehingga kuantitas dan kualitas barangnya dapat terjaga," ujar Andriyanto.
Lebih lanjut, Andriyanto menjelaskan bahwa barang bukti yang dititip di Rupbasan Kupang akan melalui proses pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan fisik oleh Tim Peneliti, sehingga ada kesesuaian untuk mencegah terjadi masalah dalam penerimaan Basan.
Sementara itu, PPNS Gakkum KLHK, Frinoldy N. G. Lun, menyampaikan bahwa kehadiran Rupbasan Kupang akan sangat membantu mereka dalam penyimpanan benda sitaan atau barang bukti dari proses penyidikan perkara tindak pidana bidang kehutanan yang mereka tangani.
"Kami berterimakasih kepada Pak Karupbasan Kupang dan jajaran yang telah menerima kami untuk menitip barang bukti dari perkara tindak pidana yang kami tangani. Kami merasakan bahwa pelayanan yang diberikan Rupbasan Kupang sangat luar biasa. Harapan kami, kerja sama yang baik ini dapat dijaga dan berkelanjutan," ungkap Frinoldy.
Selanjutnya, Frinoldy dan tim langsung diarahkan untuk mengakses Layanan Penerimaan Basan dan Baran guna pengecekan kelengkapan dokumen administrasi penitipan Basan. Setelah pemeriksaan dokumen, petugas layanan menyerahkan dokumen ke petugas peneliti untuk pemeriksaan barang bukti yang sesuai dengan surat penitipan, sebelum ditempatkan dalam gudang Basan dan Baran.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, yang mengawasi proses penerimaan Basan dan Baran, menyatakan bahwa seluruh proses penerimaan benda sitaan di Rupbasan Kupang telah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk melaksanakan proses penerimaan benda sitaan sesuai dengan SOP yang berlaku, sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari," tutur Imang.
Kegiatan penerimaan barang bukti ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima barang antara pihak Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan pihak Rupbasan Kupang, dan dilanjutkan dengan pihak Rupbasan Kupang memberikan kesempatan kepada pihak Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk memantau secara langsung tempat penempatan barang bukti.
Hal tersebut selalu dilakukan pihak Rupbasan Kupang untuk memberikan kepastian kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder yang menitipkan barang, bahwa seluruh proses penerimaan, pengelolaan, dan pengeluaran Basan dan Baran di Rupbasan Kupang dilaksanakan secara terbuka dan profesional sesuai dengan regulasi dan imbauan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone.
- Rupbasan Kupang