MediaJawa - Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali menerima tiga tahanan baru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Selasa (28/5). Tahanan yang dikirim Kejari Palu tersebut merupakan tahanan AII tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Penerimaan tahanan baru itu dilakukan sesuai aturan dalam edaran Direktorat jenderal pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017.
“Setiap penerimaan tahanan baru harus dilakukan sesuai SOP yang berlaku, tahanan harus terlebih dahulu diperiksa kelengkapan berkasnya sebagai dasar administrasi penahanan, kemudian dilakukan penggeledahan fisik dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan," ungkap Herdi, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Palu.
Selain itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Palu, Muhammad Rias, menjelaskan bahwa sebelum para tahanan dimasukkan untuk berbaur dengan Warga Binaan lainnya, mereka akan lebih dulu menjalani mapenaling dselama 14 hari, mereka akan dibacakan tata tertib dan aturan yang berlaku di Rutan Palu.
“meraka lebih dulu harus menjalani masa pengenalan lingkungan 14 hari, mereka akan diberitahu tata tertib dan diawasi agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri," sambung Rias.
- Rutan Palu