MediaJawa - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan) Kelas I Kupang, Sahid Andriyanto Arief, didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengamanan dan Pengelolaan (Pamlola), Rudy J. Nellu, dan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan (Minhara), Imang Blegur, bersama seluruh Staf Pelaksana menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Sosial, Kosmas Harefa, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kupang, Kamis (02/05).
Dalam kunker ini, Kosmas didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana D. Jone, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian, para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Kanwil Kemenkumham NTT, serta beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kota Kupang.
Kedatangan Kosmas ditandai dengan pengalungan selempang adat oleh Karupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, dan selanjutnya diarahkan untuk mengoperasikan Layanan Informasi Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) yang tersedia di ruang layanan terpadu, dengan dipandu Petugas Layanan.
Pada momen ini, Andriyanto menjelaskan bahwa Layanan Informasi Basan dan Baran yang ada di Rupbasan Kupang dibuat untuk memberikan kemudahan informasi kepada para pengguna layanan, yakni masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga mereka dapat mengetahui Basan dan Baran yang ada di Rupbasan Kupang tanpa harus mengakses gudang-gudang penyimpanan Basan dan Baran tersebut.
"Layanan Informasi Basan dan Baran ini merupakan salah satu inovasi Rupbasan Kupang dalam melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," ujar Andriyanto menjawab pertanyaan Kosmas saat ditanyai terkait hal dimaksud.
Lebih lanjut, Andriyanto juga mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan kompetensi petugas dalam melakukan penilaian terhadap Basan dan Baran, dalam waktu dekat Rupbasan Kupang akan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang guna memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Petugas Rupbasan Kupang tentang ilmu dan sistematika penilaian terhadap Basan dan Baran.
"Kegiatan pelatihan tersebut, juga akan diikuti oleh Pengelola Barang Milik Negara (BMN) lingkup Kanwil Kemenkumham NTT, sehingga diharapkan usai kegiatan, Pengelola BMN dapat melakukan penilaian terhadap semua aset yang ada, sehingga dapat memperoleh nilai wajar dari aset tersebut," ungkapnya.
Setelah itu, Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial, Kosmas Harefa, beserta rombongan lanjut diajak Karupbasan Kupang untuk meninjau Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang ada di Rupbasan Kupang, seperti Ruang Bermain Anak, Ruang Laktasi, Charger Gratis, Kursi Roda untuk pengunjung berkebutuhan khusus (Disabilitas), pegangan rambat, dan lain-lain.
Usai meninjau Sarpras P2HAM, Kosmas dan rombongan juga diajak untuk mengunjungi seluruh gudang penyimpanan Basan dan Baran, dan mendapatkan penjelasan terkait status Basan dan Baran tersebut.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, mengatakan, "Perubahan yang terjadi di Rupbasan Kupang selama setahun di masa kepemimpinan Pak Andriyanto sama seperti perubahan yang dilakukan selama 10 tahun. Ini hal yang sangat luar biasa dan membanggakan sekali."
Setelah meninjau Rupbasan Kupang, Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial, Kosmas Harefa, memberikan apresiasi kepada pimpinan dan jajaran Rupbasan Kupang. Menurutnya, Rupbasan Kupang merupakan Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan yang patut ditiru oleh Satker Pemasyarakatan lainnya di wilayah NTT, karena Rupbasan Kupang banyak melakukan perubahan yang sangat pesat dan sungguh luar biasa, walaupun memiliki banyak keterbatasan.
"Rupbasan Kupang adalah Satker Pemasyarakatan yang patut ditiru oleh Satker Pemasyarakatan lainnya di wilayah NTT. Pimpinan dan stafnya sangat luar biasa, banyak melakukan perubahan yang sangat pesat, walaupun memiliki banyak keterbatasan," pungkas Kosmas.
- Rupbasan Kupang