Iklan 1060x90

Warga Binaan Rutan Palu di Litmas PK untuk Perolehan Hak Integrasi

Dito Pieter
29 Mei 2024, Mei 29, 2024 WIB Last Updated 2024-05-29T12:49:52Z
MediaJawa - Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng diwawancarai oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palu untuk proses penelitian kemasyarakatan (litmas), Rabu (29/5). Litmas dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Warga Binaan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak integrasi PB atau CB.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, mengatakan bahwa litmas merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian Integrasi. Litmas dilakukan untuk mengetahui latar belakang Warga Binaan, perkembangan pembinaan yang telah dijalani, serta kesiapan Warga Binaan tersebut untuk kembali ke masyarakat.

"Litmas dilakukan secara objektif dan profesional, PK Bapas mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber termasuk ke Warga Binaan secara langsung, semua data itu akan digunakan PK untuk menilai dan mempertimbangkan yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk integrasi," Jelas Herdi.

Hal Senada juga disampaikan oleh, Romi, PK Bapas Palu yang tengah melitmas, menurutnya, hasil litmas akan menjadi pertimbangan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Palu nanti dalam memberikan rekomendasi kepada apakah Warga Binaan tersebut layak mendapatkan hak integrasi atau tidak. Jika Warga Binaan tersebut dinyatakan layak mendapatkannya , maka akan diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan. 

- Rutan Palu 
Komentar

Tampilkan

  • Warga Binaan Rutan Palu di Litmas PK untuk Perolehan Hak Integrasi
  • 0

Berita Terkini

Iklan