MediaJawa - Dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu penegak hukum dan pengayom masyarakat, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng dituntut untuk selalu konsisten memberi pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta tertib administrasi.
Hal tersebut di kedepankan sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).
Kepala Rutan Palu, Yansen, menegaskan komitmen tersebut dalam proses penerimaan tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Palu kemarin, Rabu (5/6) di Rutan Kelas IIA Palu
Dalam prosesi tersebut, Yansen mengimbau kepada setiap petugas yang melakukan serah terima tahanan harus memerhatikan betul setiap prosedur dan alur penerimaan, baik dari segi administrasi hingga ke proses-proses pemeriksaan.
"Konsisten terhadap apa yang telah ditata akan berpengaruh besar tehadap keberhasilan kinerja, Saya selalu mengingatkan kepada setiap jajaran agar memerhatikan betul prosedur pelayanan yang dilakukan, bukab hanya di penerimaan tahanan baru tapi juga di bidang tugas lainnya," tuturnya.
Konsistensi ini juga telah menjadi atensi dari Kepala Kantor Wilayah Kementeriam Hukum HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, kepada seluruh UPT Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.
Hermansyah berpesan agar pelayanan prima tidak boleh hanya sekedar menguntungkan masyarakat namun harus juga memerhatikan aspek hukum yang berlaku sehingga terciptanya ketertiban.
"Pelayanan Prima jangan hanya prima saja tapi harus memastikan setiap layanan aman dijalankan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran, mari kita wujudkan kinerja pemasyaraktan yang hebat dibawah kemenkumham," ucap Hermansyah.
- Rutan Palu