MediaJawa - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng menyebut banyak Warga Binaannya akan menerima remisi Kemerdekaan 17 Agustus tahun ini usai melakukan pengecekan data Registrasi untuk pengusulan Remisi Kemerdekaan tahun 2024, Senin (17/7).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Palu, Herdi, saat jajarannya yakni petugas registrasi atau operator SDP melakukan pengecekan dan registrasi pada data-data Warga Binaan Pemesyarakatan (WBP) pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Setelah kami lakukan pengeceken kembali untuk data warga binaan yang diusulkan remisi, kami memperkirakan sekitar 120-an orang lebih akan kami usulkan, semua operator SDP kita terjunkan untuk fokus mengurusi pemenuhan hak ini," terang Herdi ke tim Humas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar turut senang mendengar informasi tersebut dan berpesan kepada jajaran Rutan Palu juga kepada lapas dan rutan lainnya agar mengawal dengan betul-betul pemenuhan hak remisi ini untuk warga binaan.
Diketahui, remisi Kemerdekan merupakan salah satu bentuk program pemenuhan hak yang diberikan oleh negara untuk WBP yang telah menjalani masa pembinaan dan berkeluan baik minimal 6 bulan untuk pidana umum dan 9 Bulan untuk Pidana umum dan 9 Bulan untuk pidana khusus berupa pengurangan masa tahanan.
- Rutan Palu