MediaJawa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melaksanakan Operasi "JAGRATARA" tahap II dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 21 sampai 22 Agustus 2024 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, yang kali ini difokuskan di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pelaksanaan Operasi JAGRATARA Tahap II ini diawali dengan rapat koordinasi yang dibuka oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan peraturan yang berlaku, Humanis dan tetap tegas. “Operasi seperti ini akan dilakukan secara tiba-tiba sehingga tidak terdeteksi oleh para pelanggar keimigrasian, selain itu kegiataan harus berjalan sesuai dengan titik-titik pengawasan yang sudah direncanakan” ujarnya.
Tim Operasi JAGRATARA dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joudy H. Supit bergerak menuju sasaran operasi yaitu Pulau Sara. Setibanya di lokasi, tim diterima kedatangannya oleh Tamedia Lalompo selaku pengelola tempat wisata Pulau Sara. Pada Kesempatan selanjutnya, Tamedia Lalompo menyampaikan bahwa Pulau Sara merupakan tempat wisata yang sering dikunjungi oleh orang asing untuk berwisata menikmati keindahan pantai dan menyelam, namun untuk saat ini sedang tidak terdapat orang asing yang berada di Pulau Sara dan kebanyakan wisatawan asing yang datang di pulau Sara hanya menginap selama dua hari.
Dalam kesempatan tersebut Joudy H. Supit menyampaikan serta memberikan edukasi kepada pihak pengelola pulau Sara agar memberikan informasi terkait keberadaan warga negara asing yang menginap dan atau melakukan aktivitas di pulau Sara kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Selain itu Tim Operasi JAGRATARA juga mengunjungi penginapan-penginapan yang sering digunakan oleh orang asing ketika berada di Kabupaten Kepulauan Talaud di antaranya Penginapan Pantai Mutiara dan Penginapan Permata, serta memberikan edukasi kepada pihak pengelola Penginapan agar dapat memberikan informasi terkait keberadaan orang asing yang menginap dan atau melakukan aktivitas di Penginapan tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Kegiatan ini merupakan instruksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional dari kemungkinan dampak negatif yang bisa timbul dari keberadaan dan kegiatan orang asing.
- Kanim Tahuna