MediaJawa – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Wijay Kumar melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Rudie Charles Ticoalu bersama Operator Aplikasi Survey 3AS, hadiri Rapat Monev Survey IPK-IKM yang bertempat di ula Mapalus Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, pada Kamis (1/8).
Kegiatan kali ini dilaksanakan secara hybrid guna memfasilitasi UPT Kepulauan yang belum dapat hadir secara langsung di Aula Mapalus. Rapat dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus. Dalam sambutan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan rapat monev survei IPK dan IKM, kegiatan ini merupakan salah satu upaya menjalankan instruksi Presiden yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025 dan Stranas PPK Jangka Menengah tahun 2012-2014, yakni tentang upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber Kepala Bidang Pelayanan Hukum selaku Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hendrik Siahaya. Pada kesempatan tersebut Hendrik Siahaya menyampaikan pesan dari Kepala Kantor Wilayah mengenai pelaksanaan survei. “Pada kesempatan sebelumnya Bapak Kepala Kantor Wilayah telah berpesan mengenai pelaksanaan survei ini, demi mendapatkan penilaian yang baik kita diminta untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para penerima layanan bukan dengan mengarahkan responden mengisi survei dengan nilai baik,” ungkap Hendrik Siahaya. Kemudian penyampaian hasil Evaluasi Survei IPK-IKM Semester I oleh Kepala Bidang HAM Mirfad Basalamah dan Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Patrick Waloni.
Kegiatan ditutup dengan diskusi dan penyebaran spreadsheet Daftar Identikasi Masalah untuk mengetahui kendala-kendala yang terjadi serta Solusi menghadapinya.
- Kanim Tahuna