MediaJawa – Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Persetujuan Pemusnahan BMN berupa Persediaan Dokumen Keimigrasian Usang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melaksanakan kegiatan pemusnahan dokim usang berupa paspor 24 Hal nomor perporasi AA 498514 s/d AA 498600 jumlah 87 buku, pada (6/8).
Kegiatan pemusnahan dokim ini dihadiri oleh saksi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Nixon Nahum (Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi), Berlian A Nizashari (Kustodian BMB), Atina Faidah (Kustodian BMN).
Selanjutnya pemusnahan dokim oleh Kepala Kantor, Wijay Kumar disaksikan langsung oleh saksi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut dan Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Tahuna, adapun pemusnahan dokim dilakukan dengan cara di bakar dan diakhir kegiatan dilaksanakan penandatangan Berita Acara Pemusnahan.
- Kanim Tahuna