MediaJawa - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu yang dinaungi Kanwil Kemenkumham Sulteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama instansi-instansi terkait yang ada di Kabupaten Parigi Moutong (06/08).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Anutapura tersebut dihadiri oleh 15 institusi pemerintah dan penegak hukum di Kabupaten Parigi Moutong yang bersinggungan langsung dengan aktivitas dan kegiatan orang asing, yaitu Polres, Kejaksaan Negeri, Kodim, Kementerian Agama, TNI Angkatan Laut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kesbangpol, BIN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Satpol PP Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat TIMPORA dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo. Ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama semua pihak bahkan termasuk masyarakat guna menjaga kedaulatan Negara.
“Kehadiran orang asing di wilayah kita dapat memberikan dampak positif atau negatif terhadap masyarakat maupun kedaulatan bangsa untuk itu perlu dilakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Parigi Moutong. Untuk itu melalui kegiatan rapat TIMPORA ini saya berharap kita semua dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Parigi Moutong sesuai dengan peraturan yang berlaku” ungkap Soeryo.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, berpesan agar koordinasi dan komunikasi antar seluruh anggota TIMPORA Kabupaten Parigi Moutong dapat terus terjalin sehingga kerjasama dan sinergitas antar instansi dalam melakukan pengawasan orang asing dapat berjalan dengan baik.
“Rapat TIMPORA ini merupakan media bagi lintas instansi yang memiliki tanggung jawab untuk saling berkoordinasi dan bertukar informasi terkait keberadaan dan aktifitas orang asing di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Namun koordinasi antar anggota TIMPORA tidak hanya terbatas dalam forum rapat ini melainkan terus berkelanjutan guna memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah kita tidak mengganggu ketertiban dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ucapnya.
“Selain itu saya berharap pengawasan terhadap orang asing ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi ataupun anggota TIMPORA melainkan seluruh lapisan masyarakat yang ada sehingga tidak ada satu celah pun yang dapat menjadi peluang untuk terjadinya pelanggaran keimigrasian,” tambah Hermansyah Siregar.
Melalui kerjasama TIMPORA dengan melibatkan semua instansi pemerintah daerah dan penegak hukum khususnya yang ada di Kabupaten Parigi Moutong, Kanim Palu Kemenkumham Sulteng berharap seluruh komponen dapat menciptakan lingkungan yang aman dan menjaga kedaulatan negara.
Pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk terus bekerja sama dalam mencegah dan menanggulangi potensi dampak negatif yang dapat timbul akibat perlintasan orang asing di wilayah tersebut.
- Kanwil Kemenkumham Sulteng