Iklan 1060x90

Imigrasi Tahuna Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe

Dito Pieter
23 September 2024, September 23, 2024 WIB Last Updated 2024-09-24T00:34:07Z
MediaJawa – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara langsungkan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Keimigrasian Terhadap 4 (empat) Warga Negara Filipina. Turut hadir pada Press Release kali ini Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Syaiful Arif selaku Jaksa Penuntut Umum, Senin (23/9).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Wijay Kumar di dampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joudy Handri Supit dan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Rudie Charles Ticoalu Selaku PPNS, membuka acara Press Release bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kemudian Wijay Kumar menjelaskan tujuan kedatangan dari 4 (empat) warga negara Filipina tersebut ke wilayah Indonesia untuk melakukan aktifitas perikanan menggunakan kapal pengangkut ikan di perairan Kepulauan Sangihe, di Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia.

Selanjutnya Wijay Kumar menyampaikan bahwa 4 (empat) tersangka warga negara Filipina yang berinisial JDC, AN, SD, dan WCO tersebut, telah melanggar Pasal 119 ayat (1) dan / atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yangsah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” dan / atau “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalanan serta Visa yang sah dan masih berlaku, dan/atau keempat tersangkat tersebut masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

"Adapun tahapan selanjutnya setelah P21, akan dilakukan penyerahan 4 (empat) tersangka warga negara Filipina tersebut beserta barang bukti kepada pihak JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe (Tahap II) pada hari Selasa tanggal 24 September 2024", tutur Kakanim Tahuna.
 
Dalam Press Release ini, Wijay Kumar menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna akan terus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum dan menindak tegas para pelanggar hukum Keimigrasian demi menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI.

Mengakhiri Press Release, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe atas sinergitasnya dalam mengungkap tindak pidana Keimigrasian.

- Kanim Tahuna
Komentar

Tampilkan

  • Imigrasi Tahuna Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Keimigrasian di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe
  • 0

Berita Terkini

Iklan