MediaJawa – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Edi Mulyono, dan jajaran ikuti pengarahan secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Jumadi, Kamis (12/9). Orang nomor satu di jajaran Kanwil itu memberikan pengarahan mengenai tugas dan fungsi (tusi), memastikan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjalankan tugasnya dengan optimal dan meningkatkan sinergi, baik internal maupun eksternal.
Dirinya mengingatkan pesan Menteri Hukum dan HAM, Suprtaman Andi Agtas, agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Insan Pengayoman untuk hadir di tengah masyarakat dengan sikap profesional dan humanis.
“Selalu bersikap ramah serta memberikan pelayanan yang santun, termasuk dengan senyum, itu sangat diperlukan dalam memberikan pelayanan yang tulus pada masyarakat,” ucapnya.
Ia menginstruksikan UPT Pemasyarakatan agar menggalakkan ‘3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju’ dan memastikan bahwa Satuan Operasional Pengamanan Internal (Satops Patnal) melaksanakan tugasnya, mulai dari pemeriksaan disiplin pegawai hingga tata cara berpakaian sesuai standar, agar dilakukan pemantauan memastikan pegawai selalu dalam kondisi disiplin.
Kakanwil juga menekankan pentingnya deteksi dini di setiap lini pekerjaan, termasuk terpenuhinya hak-hak dasar bagi warga binaan. Evaluasi kinerja semester I segera dilakukan untuk melihat capaian dan kendala yang dihadapi, serta merencanakan langkah-langkah lebih lanjut untuk Semester II.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menegaskan komitmen Lapas Narkotika Karang Intan untuk melaksanakan semua arahan yang disampaikan oleh Kakanwil.
“Kami siap mengikuti dan melaksanakan semua yang disampaikan Kakanwil dalam arahannya tadi, dan siap mendukung semua yang diprogramkan oleh beliau dalam pelaksanaan tusi Pemasyarakatan yang kita selenggarakan,” pungkas Edi, singkat selepas kegiatan arahan.
- Lapas Narkotika Karang Intan