Iklan 1060x90

Kemenkumham Sulteng Berinovasi, Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual dengan OKI Manjayo dan Pelita Desa

Dito Pieter
05 September 2024, September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-09-05T09:39:23Z
MediaJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) terus berupaya meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual di wilayahnya. Melalui program inovatif OKI Manjayo dan Pelita Desa, Kemenkumham Sulteng saat ini berhasil mencatatkan peningkatkan yang signifikan terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Sulteng.

Hal itu tersebut, diungkapkan Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah dalam Rapat Koordinasi Teknis Bidang Kekayaan Intelektual tahun 2024 di Discovery Kartika Plaza Hotel Bali, Kamis, (5/9/2024).

Dihadapan Direktur Jenderal KI, Min Usihen, Hermansyah Siregar menuturkan bahwa OKI MANJAYO, singkatan dari Operator Layanan Kekayaan Intelektual yang 'Manjayo' (jalan-jalan) dalam bahasa Kaili, merupakan inovasi dalam pelayanan KI on the spot. Program ini bertujuan mendekatkan layanan KI kepada masyarakat dengan cara yang lebih mudah dan menyenangkan.

Pelaksanaan program, kata dia, dilakukan setiap hari Minggu pada minggu ke-2 dan ke-4 di tempat-tempat umum (lokasi car free day dan mall), serta melibatkan Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) yang memberikan edukasi di sekolah-sekolah setiap hari senin Minggu ke-1 dan ke-3.

Sementara itu, inovasi lainnya yakni Pelita Desa atau (Peningkatan layanan kekayaan intelektual di desa merupakan inovasi yang bertujuan membentuk desa/kelurahan sadar KI, Hukum dan HAM. Diharapkan layanan KI di desa dapat menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, menjadikan mereka agen untuk penyebarluasan informasi dan pendampingan pendaftaran KI, serta mendukung terwujudnya desa sadar KI, Hukum dan HAM.

“Program OKI Manjayo dan Pelita Desa telah memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya HKI. Dengan adanya perlindungan HKI, produk-produk lokal kita semakin memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” katanya.

Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa untuk peningkatan itu sendiri terjadi pada seluruh rezim kekayaan intelektual, diantaranya rezim hak merek, pada tahun 2024 pihaknya mencatat kenaikan menjadi 242 pendaftaran dibanding 2023 yang hanya tercatat 184, sementara hak cipta pada tahun 2024 saat ini sukses mencatatkan 846 pencatatan, meningkat drastis dari tahun 2023 yang hanya mencatat 571 pencatatan.

Lebih lanjut, untuk kekayaan intelektual komunal (KIK), saat ini pihaknya sukses melalukan 16 pencatatan di tahun 2024 dan pada tahun 2023 hanya 11 pencatatan, sedangkan untuk Indikasi Geografis ia juga mengatakan terjadi kenaikan dari 01 pencatatan di tahun 2023 meningkat menjadi 06 pencatatan di tahun 2024.

Selain itu, pada rezim paten, juga terjadi kenaikan drastis dari nihil pencatatan di tahun 2023, menjadi 09 pencatatan di tahun 2024. “Dari target yang ditetapkan sebesar 20%, kita sudah lampaui angka 75%, tentunya inovasi ini akan terus kita lakukan dan tingkatkan,” ungkapnya.

Keberhasilan program ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara Kemenkumham Sulteng dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga terkait lainnya.

Dengan terus mengembangkan inovasi dan meningkatkan pelayanan, Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk menjadikan Sulawesi Tengah sebagai wilayah yang ramah bagi para pelaku kreatif dan inovatif.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng 
Komentar

Tampilkan

  • Kemenkumham Sulteng Berinovasi, Tingkatkan Perlindungan Kekayaan Intelektual dengan OKI Manjayo dan Pelita Desa
  • 0

Berita Terkini

Iklan