MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan komitmen melaksanakan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yakni mewujudkan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Lapas Narkotika Karang Intan langsungkan giat penggeledahan kamar hunian warga binaan pada blok G, Rabu (30/10).
“Giat ini kita maksudkan agar para warga binaan mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku di Lapas Narkotika Karang Intan, dan menjaga lingkungan tetap bersih dari segala bentuk peredaran narkoba dan pelanggaran hukum lainnya, sesuai perintah harian Menteri Imipas yang harus kita laksanakan,” ujar Kepala Lapas, Edi Mulyono, saat pimpin kegiatan.
Penggeledahan kamar hunian rutin dilaksanakan Lapas Narkotika Karang Intan, kali ini menyasar kamar-kamar pada blok G, sebanyak delapan kamar. Seluruh petugas melakukan penggeledahan dengan kedepankan sikap humanis dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kegiatan seperti ini rutin kita langsungkan bagian dari kewaspadaan dan deteksi dini yang dilakukan Lapas Narkotika Karang Intan, agar Lapas tetap aman dan kondusif untuk pelenggaraan pembinaan,” tambah Edi.
Hasil penggeledahan kamar hunian tidak ditemukan barang terlarang, namun masih ditemukan kabel, tali dan sendok yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Barang-barang tersebut didata untuk kemudian dimusnahkan.
Sebelumnya, Lapas Narkotika Karang Intan juga langsungkan giat razia gabungan melibatkan Aparat Penegak Hukum setempat dan jajaran Satuan Operasional Kepatuhan Internal Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Banjar Raya, sebagai bentuk komitmen Lapas jaga situasi kondisi Lapas tetap aman kondusif untuk penyelenggaraan pembinaan.
- Lapas Narkotika Karang Intan