MediaJawa - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang memberikan pembekalan kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (08/10). Pembekalan ini diberikan untuk mendukung penguasaan mahasiswa dalam bidang akuntansi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Kegiatan ini sesuai dengan jurusan mahasiswa yang mengikuti PKL, yakni Program Studi Akuntansi di Fakultas Ekonomi UPG 1945 NTT. Para mahasiswa diberikan kesempatan untuk mendapatkan wawasan langsung dari para praktisi yang berpengalaman di Rupbasan Kupang.
Pembekalan ini disampaikan oleh beberapa narasumber, di antaranya Ary O. Donuata selaku Operator General Ledger dan Pelaporan (GLP) Rupbasan Kupang, Surahman Hamzah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Muhammad R. A. Zulkarnain selaku Operator Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa agar siap menghadapi tantangan di dunia kerja.
"Kami berharap melalui pembekalan ini, mahasiswa dapat lebih memahami bagaimana pengelolaan BMN dan akuntansi diterapkan secara langsung di lapangan. Ini menjadi bekal penting untuk mereka ketika nanti terjun di dunia kerja," ujarnya.
Selain itu, Ary O. Donuata juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang pencatatan dan pelaporan keuangan, yang merupakan aspek vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.
"Dengan memahami sistem GLP, mahasiswa dapat mengaplikasikan teori yang mereka pelajari di kampus ke dalam dunia kerja yang sesungguhnya," jelas Ary.
Surahman Hamzah, sebagai PPK, juga memberikan pandangannya tentang pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pengelolaan BMN. "Setiap barang yang dikelola negara harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Mahasiswa harus memiliki kesadaran bahwa setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tutur Surahman.
Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan mahasiswa tidak hanya mendapatkan pengetahuan teoritis, tetapi juga keterampilan praktis yang dibutuhkan di dunia kerja. Hal ini sesuai dengan harapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana D. Jone.
- Rupbasan Kupang