MediaJawa - Suka cita menyambut Perayaan Hari Raya Natal menjadi salah satu momen paling ditunggu umat Nasrani. Tak terkecuali bagi para narapidana maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) non muslim yang tengah menjalani proses hukuman penjara. Sebanyak 57 orang WBP di Lapas Kelas IIA Samarinda yang diusulkan menerima masa pengurangan hukuman atau remisi Natal Tahun 2024. Ia merupakan WBP yang tengah menjalani proses pembinaan di Lapas Kelas IIA Samarinda. Senin (23/12).
Kalapas Kelas IIA Samarinda, Hudi Ismono melalui Kepala Seksi Binadik Pariadi menyebutkan pada Natal tahun 2024 ini, ada 57 orang napi di Lapas Kelas IIA Samarinda yang beragama Nasrani. Namun, hanya 49 orang yang diusulkan menerima remisi Sementara 2 orang napi belum memenuhi syarat dan 5 orang napi lain tidak diusulkan karena menjalani subsider dan 1 Orang napi menjelang bebas.
Hudi Ismono Melalui Kasi Binadik Pariadi menambahkan, sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, syarat napi untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan, narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Pemberian remisi ini juga dilakukan secara transparan dan gratis, tanpa dipungut biaya apapun, WBP yang memenuhi persyaratan pasti akan dibantu agar dapat memperoleh hak remisinya.
"Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana."Ungkap Pariadi.
Lanjut Kasi Binadik Pariadi menambahkan, selain itu, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga harus memiliki kelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, sesuai yang diatur Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat semakin bersemangat untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
- Lapas Samarinda