Iklan 1060x90

DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan

Ayu C.
12 Desember 2024, Desember 12, 2024 WIB Last Updated 2024-12-12T14:46:14Z

MediaJawa — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual. Barang-barang tiruan dari berbagai merek ternama dengan nilai kerugian total mencapai lebih dari Rp 5 miliar dimusnahkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran kekayaan intelektual.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi produk tiruan dari Lego, Comotomo, Mimi White, MT
NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutine, Tokai gas lighter, suku cadang Honda, Orion Choco Pie, kemasan makanan, genset, hingga merchandise Harley Davidson.

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pemegang kekayaan intelektual serta menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Pelanggaran ini dilakukan pada 11 merek terdaftar serta 1 desain industri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan
hanya simbolis, tetapi juga langkah konkret untuk memberantas pelanggaran KI.
"Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya pada Kamis, 12 Desember 2024 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Ia juga menyatakan pentingnya tindakan ini untuk memberikan keadilan bagi pemilik hak
kekayaan intelektual. “Hak-hak para pemilik KI harus dihormati. Mereka telah mencurahkan
waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk yang berkualitas. Dengan
memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi hasil
kerja keras mereka,” tegasnya.

Selain itu, dalam kegiatan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan
Pelanggaran KI Tahun 2024 ini Razilu menekankan bahwa DJKI berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan para pemilik merek tetapi juga merusak tatanan ekonomi.


Tindakan tegas ini, juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati kekayaan intelektual. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli barang tiruan. Setiap konsumen memiliki peran dalam memberantas pelanggaran KI dengan memilih produk asli dan berkualitas.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Kementerian/Lembaga terkait yang tergabung dalam IP Task Force yaitu Bea Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Informasi dan Digital, serta Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia. Kali ini, DJKI juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri tindakan pelanggaran KI diruang siber.

DJKI pada kesempatan ini juga mengajak kerjasama pentahelix dalam sistem pelindungan KI di Indonesia, mengajak masyarakat, pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha agar melindungi karya intelektualnya baik itu Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Sebagai informasi, penindakan pelanggaran KI bersifat delik aduan yaitu harus dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada DJKI atau kementerian lembaga terkait.

Sementara itu, turut hadiri kegiatan tersebut, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng yang juga baru-baru menjabat sebagai Direktur Merek dan Indikasi Geografis mengapresiasi atas kegiatan tersebut.

“indakan ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi hak-hak para pelaku usaha yang inovatif,” kata Hermansyah Siregar.

Menurutnya, hal tersebut juga menjadi fokus utama bagi Kanwil Kemenkumham Sulteng. Ia bertekad akan meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah kerjanya.

“Di Sulawesi Tengah, kami juga akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kekayaan intelektual,” tambah Hermansyah Siregar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi kekayaan intelektual dengan cara menjadi konsumen yang cerdas dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Mari bersama-sama kita bangun Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekayaan intelektual,” ajak Hermansyah Siregar.

- Kanwil Kemenkumham Sulteng
Komentar

Tampilkan

  • DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan
  • 0

Berita Terkini

Iklan