Iklan 1060x90

Masa Pidana Selesai, Tiga Warga Binaan Rutan Palu Dibebaskan

Ayu C.
17 Januari 2025, Januari 17, 2025 WIB Last Updated 2025-01-17T15:03:02Z

MediaJawa - Tiga Orang Warga BInaan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu dibebaskan hari ini, Kamis (16/1/2024) karena telah selesai menjalani seluruh masa pidana.

Ketiga Warga Binaan tersebut dibebaskan dengan kategori bebas biasa atau murni karena telah menyelesaian keseluruhan pidana pokok plus subsider sesuai dengan putusan pengadilan.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, turut berbahagian dengan bebasnya warga binaan dan memberi pesan agar tidak mengulang lagi tindak pidana.

"Saya ucapkan selamat kepada tiga warga binaan yang bebas, jadilah bermanfaat di masyarakat, aplikasikan pembinaan yang sudah kalian dapat di rutan," pesan Herdi.

Sebelum dikeluarkan ketiga warga binaan ini terlebih dahulu melakukan pemberkasaan, pengambilan cap sidik jadi, dan menerima surat bebas. (Sm)

- Rutan Palu
Komentar

Tampilkan

  • Masa Pidana Selesai, Tiga Warga Binaan Rutan Palu Dibebaskan
  • 0

Berita Terkini

Iklan