MediaJawa – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, mengimbau seluruh jajarannya untuk segera melaporkan harta kekayaan serta menunaikan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Kemenkumham dalam menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan kerja.
Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenkum Sulteng wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi yang diwajibkan. Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak juga menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
“Kepatuhan terhadap pelaporan kekayaan dan pajak adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai abdi negara. Selain sebagai kewajiban hukum, ini juga mencerminkan transparansi dan integritas dalam menjalankan tugas,” ujar Rakhmat Renaldy pada saat memimpin langsung pelaksanaan apel pagi, Senin, (3/2/2025) di Lapangan Upacara Kemenkum Sulteng.
Ia menambahkan bahwa pelaporan yang tepat waktu dan akurat akan mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, seluruh pegawai di lingkungan Kemenkum Sulteng diharapkan segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni 31 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Dengan adanya kepatuhan dalam melaporkan kekayaan dan pajak, diharapkan lingkungan kerja yang bersih dan profesional dapat terus terjaga.
“Masyarakat pun diharapkan dapat terus mengawasi dan mendukung upaya transparansi ini, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.
- Kanwil Kemenkum Sulteng