MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin kamar hunian, tepatnya di Blok E Kamar 5, pada Kamis, (22/5). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Penggeledahan ini melibatkan 11 orang petugas yang terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Karupam I beserta anggota, Karupam IV beserta anggota, staf KPR, serta staf Pelayanan Tahanan.
Proses penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dan humanis, dengan tetap menghormati hak-hak warga binaan. Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil menemukan sejumlah benda/barang yang tergolong terlarang berada di dalam kamar hunian. Adapun barang-barang tersebut antara lain: 2 unit kawat, 1 unit paku, 7 unit botol kaca, 1 unit kaleng, 1 unit korek api gas, dan 1 unit pulpen. Barang-barang ini langsung diamankan guna mencegah potensi penyalahgunaan dan gangguan keamanan di dalam blok hunian.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Rantau menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan rutin ini adalah bentuk nyata dari komitmen Rutan Rantau dalam memerangi narkoba dan mencegah peredaran alat-alat terlarang di lingkungan rutan. “Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan tindakan preventif secara konsisten demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan kondusif bagi proses pembinaan warga binaan.” tegasnya.
Kegiatan penggeledahan ini juga menjadi bagian dari strategi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Dengan adanya keterlibatan aktif dari berbagai unsur petugas, Rutan Kelas IIB Rantau menunjukkan keseriusannya dalam menjaga integritas pemasyarakatan dan menciptakan sistem pembinaan yang bersih dari segala bentuk pelanggaran.
- Rutan Rantau