MediaJawa – Sebanyak 46 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Amuntai. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam mengatasi over kapasitas serta mendukung pelaksanaan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas pengamanan Lapas Banjarmasin yang berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Seluruh warga binaan diberangkatkan menggunakan Bus Pemasyarakatan, dengan pengamanan maksimal untuk memastikan ketertiban dan keamanan.
Kepala Lapas Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyampaikan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari manajemen hunian serta komitmen lapas dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif.
“Mutasi ini adalah bentuk nyata dukungan kami terhadap program akselerasi Kemenimipas RI, khususnya dalam mengatasi over kapasitas agar program pembinaan berjalan lebih efektif dan proporsional,” tegas Herriansyah.
Kasubsi Registrasi, Brian Gerhana Diva Andriansyah, S.Tr.Pas., menambahkan bahwa pemilihan warga binaan yang dipindahkan telah melalui proses verifikasi menyeluruh, baik dari sisi administratif maupun perilaku selama menjalani masa pidana.
“Pemindahan ini telah kami siapkan dengan cermat. Semua data dan dokumen lengkap, dan warga binaan yang dipindahkan adalah mereka yang memenuhi kriteria berdasarkan klasifikasi keamanan dan kepatuhan selama pembinaan,” jelas Brian.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Banjarmasin untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dan memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI).
- Lapas Banjarmasin