MediaJawa — Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap pemberantasan peredaran alat komunikasi ilegal di dalam lapas, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, memimpin langsung pemusnahan 70 unit handphone ilegal hasil razia sejak Januari 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan sebagai bagian dari kegiatan Apel Deklarasi Komitmen Bersama.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penggeledahan gabungan di seluruh UPT pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan. Tindakan ini menjadi bentuk penegakan aturan internal dan sinyal kuat bahwa tidak ada kompromi terhadap bentuk pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan disaksikan oleh jajaran UPT, pejabat struktural Kanwil, serta perwakilan instansi penegak hukum. Momen ini menjadi pernyataan tegas bahwa langkah preventif dan represif akan terus dilakukan untuk menjaga integritas institusi.
“Ini bukan kegiatan seremonial, tetapi bukti bahwa kami serius. Tidak akan ada toleransi untuk peredaran handphone ilegal, apalagi narkoba. Tindak tegas dan musnahkan sampai ke akarnya,” tegas Mulyadi.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Edi Mulyono, menegaskan bahwa pemusnahan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh jajarannya untuk tidak lengah. “Kami tidak akan berhenti hanya sampai di razia. Pengawasan akan terus kami perketat, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terus kami bangun agar upaya bersih-bersih ini konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
- Lapas Narkotika Karang Intan