MediaJawa – Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Denpasar pada 26 Mei 2025 lalu, pada hari ini, Rabu (2/7/2025), Lapas Kerobokan bersama PERADI Denpasar menggelar kegiatan Pos Bantuan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Lapas sebagai bentuk nyata pemenuhan hak-hak hukum para tahanan untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Pos Bantuan Hukum ini diikuti oleh para tahanan yang sedang menjalani proses hukum dan membutuhkan pendampingan, baik yang menghadapi ancaman pidana lebih dari lima tahun maupun di bawahnya. Sejumlah advokat dari PERADI Denpasar hadir langsung untuk memberikan konsultasi, pendampingan, hingga rujukan hukum bagi tahanan yang kurang mampu. Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat respons positif dari para peserta.
Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, menyampaikan apresiasinya atas komitmen nyata PERADI Denpasar dalam mendukung upaya Lapas memberikan perlindungan hukum bagi warga binaan. “Kegiatan ini menjadi wujud nyata implementasi MoU yang telah kami sepakati bersama. Kami berharap kegiatan ini dapat berkesinambungan sehingga hak-hak hukum warga binaan benar-benar terpenuhi sesuai prinsip keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., C.LA., CPL., menegaskan bahwa PERADI akan terus hadir mendampingi warga binaan dalam memperoleh akses terhadap keadilan. “Kami berkomitmen untuk selalu hadir dalam upaya memberikan layanan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang membutuhkan, khususnya warga binaan di Lapas Kerobokan,” tegasnya.
- Lapas Kerobokan