MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Pelaksanaan Usulan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (18/7). Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural dan petugas yang membidangi pelayanan tahanan, sebagai bentuk kesiapan Rutan Rantau dalam pelaksanaan remisi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam sosialisasi ini, disampaikan tata cara pengusulan Remisi Umum, Remisi Tambahan, dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana. Selain itu, juga dijelaskan mengenai mekanisme pengajuan Pengurangan Masa Pidana Umum dan Dasawarsa khusus bagi anak binaan. Seluruh proses pengusulan ini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem database pemasyarakatan guna menjamin akurasi dan transparansi pelaksanaannya.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh petugas pemasyarakatan memahami prosedur dan ketentuan terbaru terkait pemberian hak-hak narapidana dan anak binaan. Remisi dan pengurangan masa pidana tersebut dijadwalkan akan diberikan bertepatan dengan momen Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai pedoman pelaksanaan remisi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa pengusulan remisi dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur, karena ini merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Rutan Rantau dapat mengoptimalkan pelayanan administrasi bagi warga binaan yang memenuhi syarat remisi, sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku positif selama menjalani masa pidana.