MediaJawa — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIb Amuntai beserta jajaran Regbimas mengikuti kegiatan Zoom Sosialisasi Pelaksanaan Remisi kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Kamis (18/7).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025 mendatang. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait mekanisme, kriteria, serta prosedur pelaksanaan remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam kegiatan yang digelar secara daring tersebut, para peserta menerima arahan langsung dari pihak Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, termasuk mengenai pembaruan sistem, integrasi data, hingga upaya peningkatan pelayanan dan transparansi dalam pemberian hak-hak narapidana dan anak binaan.
Kalapas Amuntai menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan serta memastikan seluruh proses administrasi remisi berjalan tertib, akurat, dan tepat sasaran.
“Kami akan menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan melakukan pengecekan dan verifikasi data narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat, agar hak mereka dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kalapas.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan dapat semakin profesional dan transparan dalam memberikan layanan kepada warga binaan, sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia dan reintegrasi sosial.
- Lapas Amuntai