Iklan 1060x90

Tingkatkan Pemahaman, Lapas Amuntai Ikuti Diseminasi Permenkumham Grasi Secara Daring

Syifa W.
Kamis, Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T06:40:01Z

MediaJawa – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai mengikuti kegiatan Zoom Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terkait tata cara pengajuan permohonan grasi, Kamis (17/07).

Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan grasi berbasis elektronik.

Dalam kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut, para narasumber memaparkan alur permohonan grasi berdasarkan Permenkumham terbaru, termasuk persyaratan administratif, tahapan verifikasi, serta peran aktif petugas pemasyarakatan dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada warga binaan yang ingin mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Yosef Leonard Sihombing, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap hak-hak warga binaan, khususnya hak untuk mengajukan grasi sebagai salah satu bentuk pengampunan.

“Pemahaman yang utuh tentang tata cara pengajuan grasi sangat dibutuhkan agar proses pengusulan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat merugikan warga binaan,” ujar Yosef.

Ia juga menambahkan bahwa Lapas Amuntai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga binaan, termasuk dalam hal pengurusan hak-hak integratif seperti grasi, remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

Dengan mengikuti diseminasi ini, diharapkan seluruh petugas dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

- Lapas Amuntai 
Komentar

Tampilkan

  • Tingkatkan Pemahaman, Lapas Amuntai Ikuti Diseminasi Permenkumham Grasi Secara Daring
  • 0

Berita Terkini

Iklan