Iklan 1060x90

Sambut Kebijakan Amnesti 2025, Lapas Kerobokan Bebaskan 26 Narapidana Sesuai Syarat

Syifa W.
Minggu, Agustus 03, 2025 WIB Last Updated 2025-08-03T02:22:41Z

MediaJawa – Sebanyak 26 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Kerobokan resmi dibebaskan pada Sabtu malam (2/8) melalui kebijakan Amnesti 2025 yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Program nasional ini menjadi wujud nyata kepedulian negara dalam memberikan harapan baru bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 

Pemeriksaan warga binaan, mencakup penggeledahan barang dan badan, serta identifikasi ulang melalui sidik jari menggunakan sistem SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) dilaksanakan dengan baik sehingga setelah dinyatakan valid dan lengkap, 26 narapidana dinyatakan sah untuk dikeluarkan dari Lapas Kerobokan. 

Sebelum pelaksanaan pembebasan, dilakukan sosialisasi mengenai teknis dan ketentuan program Amnesti 2025 oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, melalui Kasi Binadik, Moretska Victor Noya, kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Para WBP yang dibebaskan menyampaikan ucapan penuh haru dan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Kalapas Hudi Ismono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi seluruh warga binaan. Proses pembebasan dilakukan secara GRATIS sebagai bentuk pelayanan prima berbasis keadilan dan kemanusiaan.

- Lapas Kerobokan 
Komentar

Tampilkan

  • Sambut Kebijakan Amnesti 2025, Lapas Kerobokan Bebaskan 26 Narapidana Sesuai Syarat
  • 0

Berita Terkini

Iklan