Iklan 1060x90

Mengenal apa itu CUTI bersyarat (CB)?

Syifa W.
Minggu, September 28, 2025 WIB Last Updated 2025-09-28T05:47:27Z

MediaJawa - Cuti bersyarat (CB) adalah proses pembinaan narapidana (WBP) di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) untuk kembali ke masyarakat setelah memenuhi persyaratan tertentu, seperti menjalani minimal dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan memiliki penjamin keluarga. Program ini bertujuan mengintegrasikan WBP ke masyarakat dengan masa berlaku yang dibatasi, dan dapat dicabut jika melanggar ketentuan. 

Tujuan Cuti Bersyarat
- Mengintegrasikan narapidana ke dalam masyarakat.
- Memberikan kesempatan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.
- Membantu WBP beradaptasi kembali ke kehidupan sosial.

Persyaratan Umum Cuti Bersyarat
1. Syarat Administratif : 
 - Surat permohonan dari keluarga atau penjamin. 
 - Untuk tindak pidana umum: pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. 
 - Untuk tindak pidana tertentu (korupsi, terorisme, dll.): ada aturan khusus yang berlaku. 
2. Syarat Substantif : 
 - Telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana. 
 - Memiliki perilaku baik selama kurun waktu tertentu (misalnya, 6 bulan terakhir). 
 - Mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian di lapas. 
 - Memiliki penjamin dari keluarga. 
3. Syarat Dokumen : 
 - Fotokopi putusan hakim dan laporan perkembangan pembinaan. 
 - Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri. 

Proses Pemberian Cuti Bersyarat
1. Tim pengawas di Lapas akan merekomendasikan usulan CB kepada Kepala Lapas.
2. Kepala Lapas akan menyetujui usulan dan menyampaikannya kepada Kantor Wilayah (Kanwil).
3. Kanwil, atas nama Menteri Hukum dan HAM, akan menetapkan keputusan pemberian CB berdasarkan rekomendasi tersebut.

Pentingnya Cuti Bersyarat
- Pelanggaran terhadap ketentuan cuti bersyarat dapat mengakibatkan pencabutan status CB. 
- Selama masa cuti bersyarat, WBP dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri.

- Lapas Amuntai 
Komentar

Tampilkan

  • Mengenal apa itu CUTI bersyarat (CB)?
  • 0

Berita Terkini

Iklan