Iklan 1060x90

Syarat Melakukan Kunjungan dan Menitipkan Barang/Makanan Kepada Narapidana Atau Tahanan di Lapas Amuntai

Syifa W.
Minggu, Oktober 19, 2025 WIB Last Updated 2025-10-19T07:25:33Z

MediaJawa - Syarat umum kunjungan ke Lapas meliputi identitas diri asli (KTP/KK), mematuhi tata tertib (berpakaian sopan, tidak membawa barang terlarang seperti ponsel, senjata, narkoba), dan memenuhi jadwal kunjungan yang ditentukan. Untuk tahanan, izin kunjungan dari instansi penahan (kejaksaan/polisi) juga diperlukan. 

1. Persyaratan Dokumen
- KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli: Untuk verifikasi identitas Anda.
- Surat izin berkunjung: Diperlukan untuk kunjungan khusus kepada tahanan, yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan (kejaksaan atau kepolisian).
- Tiket kunjungan online: Jika Anda mendaftar secara online, Anda perlu mencetak tiket atau menunjukkan bukti elektronik untuk melanjutkan. 

2. Persyaratan Waktu dan Prosedur
- Datang sesuai jadwal: untuk Kunjungan pada hari Senin s.d Kamis Jam 09:00 s.d 11:00, sedangkan Untuk barang/makanan titipan Senin s.d Sabtu jam 09:00 s.d 11:00 Wita, senin s.d kamis 13:30 s.d 15:00 Wita, Tanggal Merah Libur
- Pendaftaran: Anda bisa mendaftar secara online melalui aplikasi atau situs web resmi Lapas untuk mendapatkan tiket, atau datang langsung untuk mengambil nomor antrian.
Pemeriksaan: Pengunjung akan diperiksa badan dan barang bawaannya oleh petugas untuk mencegah masuknya barang terlarang. 

3. Aturan dan Barang yang Dilarang
- Berpakaian sopan dan rapi: Hindari pakaian yang tidak sopan, celana pendek, atau pakaian yang terlalu terbuka.
- Dilarang membawa barang-barang terlarang: Ini termasuk senjata, narkoba, alkohol, alat komunikasi (HP), rokok, korek api, dan uang tunai dalam jumlah berlebihan.
- Pembatasan barang bawaan: Barang-barang seperti makanan dan minuman harus dipindahkan ke kemasan plastik bening.
Komentar

Tampilkan

  • Syarat Melakukan Kunjungan dan Menitipkan Barang/Makanan Kepada Narapidana Atau Tahanan di Lapas Amuntai
  • 0

Berita Terkini

Iklan