MediaJawa — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan melaksanakan kegiatan razia dan penggeledahan di Blok G Kamar 4 pada Senin (10/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang serta menjaga kondusivitas lingkungan pemasyarakatan.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) dan diikuti oleh pejabat struktural, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), staf KPLP, serta regu pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Tim melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap badan, barang, dan area kamar hunian warga binaan dengan tetap menjunjung tinggi sikap humanis dan profesionalitas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai tata tertib Lapas dan sanksi yang akan diberikan apabila warga binaan melanggar aturan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan disiplin serta penegakan regulasi internal Lapas.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang yang termasuk dalam kategori terlarang untuk disimpan di dalam Lapas, di antaranya lima buah korek api gas, dua buah kabel rakitan, satu gagang palu, satu gunting, satu alat pemotong kuku, dan satu gulungan tali. Seluruh barang hasil temuan tersebut segera disita dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur keamanan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa kegiatan razia seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan insidental sebagai bentuk komitmen terhadap upaya progresif dan masif pemberantasan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bersih dari barang-barang berbahaya. Kegiatan razia ini tidak hanya bertujuan mencari barang terlarang, tetapi juga sebagai langkah edukatif bagi warga binaan agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga ketertiban bersama,” ujar Yugo.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Seluruh proses didokumentasikan sebagai data dukung laporan dan tindak lanjut pelaksanaan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang Upaya Progresif Masif Guna Pemberantasan Narkoba dan Dasa Adi Brata.
Melalui kegiatan ini, Lapas Narkotika Karang Intan terus menegaskan komitmennya dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba, handphone, dan senjata tajam (Halinar), serta menjunjung tinggi prinsip Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bermartabat.




