Iklan 1060x90

Lapas Kotabaru Beri Hak Integrasi, Wujudkan Reintegrasi Sosial Warga Binaan

Syifa W.
Senin, November 10, 2025 WIB Last Updated 2025-11-10T10:16:56Z

MediaJawa – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru hari ini, Senin (10/11), resmi dibebaskan melalui program integrasi. Satu orang Warga Binaan memperoleh bebas Cuti Bersyarat (CB) dan satu orang lainnya mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelum meninggalkan Lapas, kedua Warga Binaan mendapatkan pengarahan dari petugas terkait tata cara pelaksanaan integrasi serta kewajiban untuk melapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama menjalani masa bimbingan di luar Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembebasan ini merupakan bagian dari program pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial dan pemulihan kehidupan Warga Binaan di masyarakat.
“Pemberian hak integrasi ini menjadi wujud nyata pembinaan yang telah dijalani dengan baik oleh Warga Binaan. Harapannya, mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai kehidupan baru dengan perilaku yang lebih baik serta menjauh dari perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Program integrasi ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mengatasi permasalahan overkapasitas di Lapas dan Rutan, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem Pemasyarakatan yang lebih manusiawi, produktif, dan berkeadilan.

Dengan pembebasan hari ini, Lapas Kotabaru kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pembinaan, memberikan harapan, serta membuka jalan bagi Warga Binaan untuk kembali menjadi bagian masyarakat yang positif dan bertanggung jawab.
Komentar

Tampilkan

  • Lapas Kotabaru Beri Hak Integrasi, Wujudkan Reintegrasi Sosial Warga Binaan
  • 0

Berita Terkini

Iklan