MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru memberikan layanan izin luar biasa kepada seorang Warga Binaan berinisial L untuk menghadiri prosesi pemakaman ibu kandungnya pada Senin (17/11). Layanan ini diberikan sebagai bentuk perhatian dan respons cepat Lapas terhadap kondisi kedaruratan keluarga yang memerlukan kehadiran langsung dari Warga Binaan.
Pemberian izin luar biasa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, di mana Warga Binaan dapat diberikan izin keluar dalam keadaan mendesak dan berkaitan dengan kondisi darurat keluarga. Proses perizinan dilakukan secara cermat setelah pihak keluarga menyampaikan kabar duka, serta melalui rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang menilai kelayakan, aspek keamanan, serta pertimbangan kemanusiaan atas pengajuan izin tersebut.
Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menegaskan bahwa layanan izin luar biasa merupakan wujud empati dan pelayanan humanis yang menjadi komitmen Lapas Kotabaru.
“Dalam kondisi berduka, negara tetap hadir melalui pelayanan yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Kami berharap kesempatan ini memberikan ketenangan bagi Warga Binaan L dalam melepas kepergian ibunda tercinta,” ujar Doni.
Warga Binaan L menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada jajaran Lapas Kotabaru atas kesempatan yang diberikan.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Kalapas serta seluruh petugas. Kesempatan ini sangat berarti bagi saya dan keluarga, karena saya dapat melihat ibu saya untuk terakhir kalinya,” ungkapnya dengan penuh haru.
Untuk memastikan keamanan dan ketertiban, pelaksanaan izin luar biasa dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Kelas IIA Kotabaru yang turut didampingi personel kepolisian. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjamin proses berlangsung aman dan sesuai prosedur.
Prosesi izin luar biasa berjalan aman, lancar, dan sesuai standar operasional yang berlaku. Setelah mengikuti pemakaman, Warga Binaan L kembali ke Lapas Kotabaru dengan pengawalan, menandai berakhirnya pelaksanaan layanan izin luar biasa yang berlangsung tertib dan tanpa kendala.




