Iklan 1060x90

LPP Martapura Hadir dalam Monev Fungsi Strategis Kemenimipas Berdasarkan Permen Nomor 1 Tahun 2024

Syifa W.
Jumat, November 07, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T08:10:38Z

MediaJawa - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Martapura menghadiri giat Monitoring dan Evaluasi Kebijakan di wilayah Kalimantan Selatan oleh Pusat Strategi Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada hari Jumat (7/11). Berlangsung di aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, kegiatan ini dihadiri oleh petugas Lapas Perempuan Martapura, Astri dan Habibah Nur Lestari, serta perwakilan petugas dari Kanwil Ditjenpas, Kanwil Imigrasi BJM, Lapas Banjarmasin, LPN Karangintan, LPKA Martapura, LPP Martapura, Bapas Banjarmasin, Lapas Banjarbaru.

Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan fungsi Pusat Strategi Kebijakan berdasarkan pasal 382 Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tim Pusat Strategi Kebijakan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Kebijakan di wilayah Kalimantan Selatan. 

Petugas Lapas Perempuan Martapura yang menghadiri secara langsung kegiatan tersebut, Habibah Nur Lestari, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjelaskan tentang beberapa permasalahan isu Fungsi Pelayanan Publik, hingga syarat dan tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. "Terimakasih untuk Bapak Deda dan Bapak Hasan atas materi yang disampaikan, semoga dengan kegiatan ini semakin menambah wawasan peserta kegiatan dan dapat langsung dipraktikkan saat bertugas," tuturnya.

Tim Pusat Strategi Kebijakan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Kebijakan di wilayah Kalimantan Selatan dengan beberapa topik, yaitu Urgensi Fungsi Pelayanan Publik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Permenkumham No. 09 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia, serta Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Komentar

Tampilkan

  • LPP Martapura Hadir dalam Monev Fungsi Strategis Kemenimipas Berdasarkan Permen Nomor 1 Tahun 2024
  • 0

Berita Terkini

Iklan