MediaJawa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau mengikuti kegiatan Pengarahan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan pada Selasa (25/11). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sesuai dengan surat arahan Kanwil Ditjenpas Kalsel Nomor WP.19-PR.03.01-2482.
Pengarahan tersebut diikuti oleh tim penyusun Renstra Rutan Rantau sebagai tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-62.PR.01.01 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Pemasyarakatan Tahun 2025–2029. Melalui kegiatan ini, seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Kalimantan Selatan dipandu untuk memahami arah kebijakan, target pembangunan, serta indikator strategis yang harus dituangkan dalam Renstra masing-masing UPT.
Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa pengarahan ini sangat penting sebagai pedoman penyusunan dokumen Renstra yang selaras dengan kebijakan tingkat pusat. “Renstra adalah arah kerja jangka menengah yang menentukan kualitas layanan kami. Dengan adanya pengarahan dari Kanwil, kami dapat memastikan bahwa perencanaan Rutan Rantau sejalan dengan visi Pemasyarakatan lima tahun ke depan,” ujarnya.
Tim penyusun Renstra Rutan Rantau mengikuti kegiatan dengan seksama, termasuk arahan teknis mengenai penyelarasan program, penyusunan indikator kinerja, serta tata cara penyampaian rencana strategis melalui kanal resmi yang sudah ditentukan. Dokumentasi kegiatan turut disiapkan sebagai bagian dari laporan pelaksanaan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Rantau berkomitmen menyusun Renstra yang komprehensif, terukur, dan realistis dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara profesional serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.




