Iklan 1060x90

Jaga Nilai Guna Dokumen, Rutan Rantau Fokus pada Pemulihan Arsip Terdampak Bencana

Syifa W.
Senin, Desember 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T08:33:58Z

MediaJawa - Rutan Kelas IIB Rantau mengikuti rapat koordinasi identifikasi arsip terdampak bencana yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (29/12) di ruang staf pengelolaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Perlindungan Arsip Nomor B/KN.02.04/1850/2025 tanggal 18 Desember 2025 tentang identifikasi arsip terdampak bencana pada lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Unit Kearsipan I Biro Umum dengan tujuan melakukan pendataan arsip-arsip yang terdampak bencana dan mengalami kerusakan. Pendataan ini menjadi langkah awal untuk menyusun rencana penanganan, penyelamatan, serta pemulihan arsip agar tetap terjaga nilai guna, keutuhan, dan keberlanjutannya sebagai dokumen negara.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan tertib administrasi. “Arsip merupakan aset penting institusi. Melalui rapat koordinasi ini, kami memastikan bahwa pendataan arsip terdampak bencana dapat dilakukan secara cermat sebagai dasar penanganan dan pemulihan yang tepat,” ujar Renaldi Hutagalung.

Sementara itu, Plh. Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Rantau, Reno Saputra Sarthio, menjelaskan bahwa jajaran pengelola arsip siap menindaklanjuti hasil rapat tersebut. “Kami akan melakukan identifikasi dan pendataan arsip secara menyeluruh, khususnya arsip yang terdampak bencana, agar langkah pemulihan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku,” ungkap Reno.

Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Rutan Kelas IIB Rantau menunjukkan komitmen dalam mendukung kebijakan pengelolaan arsip yang profesional dan berkelanjutan. Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat tata kelola administrasi, meningkatkan perlindungan arsip negara, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun menghadapi tantangan bencana.
Komentar

Tampilkan

  • Jaga Nilai Guna Dokumen, Rutan Rantau Fokus pada Pemulihan Arsip Terdampak Bencana
  • 0

Berita Terkini

Iklan