MediaJawa – Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan resmi menerima program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) sebagai bagian dari tahapan akhir proses pembinaan, Jum’at (26/12). Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemasyarakatan dalam mempersiapkan Warga Binaan kembali ke tengah masyarakat secara bertahap, terarah, dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan program integrasi Pembebasan Bersyarat diawali dengan proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh Warga Binaan yang menerima PB telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menjalani masa pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, para Warga Binaan diarahkan untuk melaksanakan lapor diri dan pendataan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan pembimbingan.
Sebelum meninggalkan Lapas, seluruh Warga Binaan penerima Pembebasan Bersyarat terlebih dahulu mengikuti pengarahan yang diberikan oleh Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Kepala Sub Seksi Bimkemaswat, serta petugas terkait. Pengarahan tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan PB, tanggung jawab selama masa integrasi, serta kesiapan mental dalam menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa program Pembebasan Bersyarat bukanlah bentuk pembebasan tanpa pengawasan, melainkan bagian dari proses pembinaan lanjutan di luar lapas. “Pembebasan Bersyarat merupakan hak Warga Binaan yang telah memenuhi syarat. Namun di balik hak tersebut, terdapat kewajiban untuk mematuhi seluruh aturan dan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan agar proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Karang Intan, Rizki Akbar, mengingatkan agar para Warga Binaan menjaga kepercayaan yang telah diberikan negara. “Kami berharap saudara-saudara dapat mematuhi seluruh ketentuan Pembebasan Bersyarat, menjaga sikap dan perilaku di masyarakat, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum. Keberhasilan integrasi ini sangat bergantung pada komitmen pribadi masing-masing,” tegasnya.
Salah satu Warga Binaan penerima PB mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan dan berkomitmen menjalani kehidupan yang lebih baik. “Ini menjadi kesempatan kedua bagi kami. Kami ingin membuktikan bahwa pembinaan yang kami jalani benar-benar membawa perubahan,” ungkapnya.
Melalui program integrasi Pembebasan Bersyarat ini, Lapas Narkotika Karang Intan berharap para Warga Binaan mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial secara positif, mandiri, serta berkontribusi sebagai anggota masyarakat yang taat hukum, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial berkelanjutan.




