MediaJawa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada Warga Binaan sebagai pemenuhan hak dasar selama menjalani masa pidana. Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara rutin di Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan dengan penanggung jawab dokter Klinik Pratama, Hana Rizki Ananda, didampingi perawat Anjar Ani, Selasa (20/1).
Pelayanan kesehatan yang diberikan meliputi pemeriksaan kondisi kesehatan, konsultasi medis, serta pemberian pengobatan sesuai keluhan dan indikasi medis Warga Binaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan Warga Binaan agar tetap prima, sekaligus mendukung kelancaran proses pembinaan di dalam lapas.
Dokter Klinik Pratama Lapas Narkotika Karang Intan, Hana Rizki Ananda, menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan dilaksanakan sesuai standar medis dan ketentuan yang berlaku. Setiap Warga Binaan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak, manusiawi, dan profesional.
“Pelayanan kesehatan kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Setiap Warga Binaan berhak mendapatkan pemeriksaan, konsultasi, dan pengobatan sesuai kondisi kesehatannya. Kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab,” ujar Hana.
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan Warga Binaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh jajaran pemasyarakatan. Ia menyatakan pelayanan kesehatan yang diberikan merupakan wujud nyata penerapan Core Value PRIMA dalam pelayanan publik.
“Kami memastikan pelayanan kesehatan di Lapas Narkotika Karang Intan berjalan optimal, profesional, dan manusiawi. Kesehatan Warga Binaan adalah bagian penting dalam mendukung keberhasilan pembinaan,” tegas Yugo.
Salah satu Warga Binaan, Rahmat yang mengikuti pemeriksaan kesehatan mengaku merasa terbantu dengan pelayanan yang diberikan. Ia menilai petugas medis melayani dengan ramah dan pemeriksaan dilakukan secara jelas. “Pelayanannya gratis dan sangat membantu kami. Petugasnya ramah dan penjelasannya mudah dipahami,” ungkapnya.
Melalui pelayanan kesehatan yang berkelanjutan ini, Lapas Narkotika Karang Intan menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta menghadirkan pelayanan kesehatan yang layak, profesional, dan berorientasi pada kemanusiaan bagi Warga Binaan. (rhs)




