MediaJawa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru terus memperkuat langkah preventif pengamanan melalui penerapan inovasi SI-BABEH (Sistem Barcode Berkala Handphone) guna memastikan handphone yang dibawa petugas merupakan perangkat resmi milik petugas yang bersangkutan, Rabu (21/1).
Pengecekan handphone dilakukan oleh Petugas P2U (Pengamanan Pintu Utama) dengan melakukan pemindaian QR Code pada setiap handphone yang diizinkan dibawa masuk. Akses handphone dibatasi hanya untuk petugas pelayanan teknis dalam rangka pelaporan kegiatan kedinasan dan dilarang dibawa ke area blok hunian. Melalui sistem ini, hasil pemindaian akan menampilkan data lengkap handphone, mulai dari jenis dan merek perangkat, foto handphone, nomor IMEI, hingga nama pemilik.
Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyampaikan bahwa SI-BABEH merupakan bagian dari upaya penguatan pengamanan yang bersifat pencegahan dini.
“SI-BABEH menjadi langkah preventif kami untuk menutup celah penyalahgunaan handphone di dalam lapas. Inovasi ini sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba serta mencegah praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas,” tegasnya.
Sementara itu, Petugas P2U (Pengamanan Pintu Utama) Adiansyah mengaku penerapan SI-BABEH sangat membantu tugas pengawasan.
“Dengan SI-BABEH, kami lebih mudah dan cepat memastikan handphone yang dibawa petugas sudah terdaftar dan sesuai ketentuan. Pengawasan di pintu utama jadi lebih tertib dan terkontrol,” ujarnya.
Melalui penerapan SI-BABEH, Lapas Kotabaru terus menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, bersih dari narkoba, serta bebas dari praktik penipuan. Kondisi keamanan yang terjaga ini diharapkan dapat mendukung iklim pembinaan yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi Warga Binaan dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan berkelanjutan.




