MediaJawa – Rutan Kelas IIB Rantau melaksanakan Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (20/01). Kegiatan ini berlangsung di Rutan Kelas IIB Rantau sebagai bagian dari proses evaluasi dan pengambilan keputusan terkait program pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan.
Sidang TPP tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri dari satu orang Ketua Sidang dan tiga orang anggota, serta satu orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Amuntai. Kehadiran unsur terkait ini bertujuan untuk memastikan proses sidang berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun materi yang dibahas dalam Sidang TPP meliputi pengusulan Tahanan Pendamping (Tamping) sebanyak delapan orang serta pengusulan program integrasi bagi satu orang warga binaan. Seluruh usulan tersebut dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan hasil penilaian perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perkembangan pembinaan masing-masing warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, dalam keterangannya menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan. “Sidang TPP ini menjadi wadah evaluasi yang objektif untuk menentukan kelayakan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan lanjutan, baik sebagai tamping maupun integrasi, sehingga setiap keputusan benar-benar didasarkan pada penilaian yang akuntabel,” ujar Renaldi.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Warliani, menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan sidang telah dilaksanakan sesuai prosedur dan didukung dengan dokumentasi sebagai data laporan. “Kami memastikan setiap tahapan Sidang TPP terdokumentasi dengan baik sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi sekaligus transparansi dalam pelayanan pemasyarakatan,” ungkapnya.




