Iklan 1060x90

Berbasis Risiko, Lapas Kotabaru Gunakan ISPN untuk Tentukan Penempatan Minimum hingga Super Maksimum

Syifa W.
Senin, Februari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T11:19:23Z

MediaJawa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru kembali melaksanakan Asesmen kepada Narapidana menggunakan Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN) pada Senin, (2/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pembinaan serta penguatan sistem pemasyarakatan berbasis penilaian risiko.

Asesmen ISPN dilaksanakan secara berkala maksimal enam bulan sekali dengan tujuan utama untuk mengetahui tingkat risiko setiap narapidana. Hasil asesmen menjadi dasar dalam menentukan pola pembinaan, penempatan yang sesuai, serta sebagai salah satu syarat dalam pengusulan hak bersyarat seperti remisi, asimilasi, dan integrasi berupa Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Pembebasan Bersyarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Salah satu asesor Lapas Kotabaru, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa asesmen ISPN dilakukan secara komprehensif melalui wawancara dan pengisian instrumen pertanyaan kepada narapidana.
“Melalui asesmen ISPN ini, kami menilai empat dimensi utama, yaitu risiko keamanan, stabilitas, keselamatan, dan risiko terhadap masyarakat. Hasil penilaian tersebut kemudian digunakan untuk menentukan kategori penempatan narapidana, mulai dari minimum hingga super maksimum,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses asesmen dilakukan menggunakan Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) guna memastikan akurasi dan integrasi data.

Kalapas Kotabaru menyampaikan bahwa pelaksanaan asesmen ISPN merupakan langkah strategis dalam mendukung pembinaan yang tepat sasaran sekaligus menjaga stabilitas keamanan di dalam Lapas.
“Asesmen ini sangat penting untuk memastikan setiap narapidana ditempatkan sesuai dengan tingkat risikonya. Selain mendukung pemenuhan hak bersyarat, asesmen ISPN juga menjadi salah satu upaya dalam mengatasi permasalahan overcrowding dengan penataan penempatan yang lebih proporsional,” tegasnya.

Dengan dilaksanakannya asesmen ISPN secara rutin dan berkelanjutan, Lapas Kotabaru berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta selaras dengan prinsip pembinaan dan keamanan sebagaimana amanat Undang-Undang Pemasyarakatan.
Komentar

Tampilkan

  • Berbasis Risiko, Lapas Kotabaru Gunakan ISPN untuk Tentukan Penempatan Minimum hingga Super Maksimum
  • 0

Berita Terkini

Iklan